Parlemen Jerman (Bundesrat) menyetujui penghapusan batasan luas 15% untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung.

Bundesrat Jerman, yang mewakili 16 negara bagian federal, telah menyetujui penghapusan batasan luas 15% untuk pembangkit listrik fotovoltaik terapung atau PLTS (PLTS) di danau buatan yang tercantum dalam rancangan undang-undang.
Pembatasan dalam rancangan undang-undang tersebut menetapkan bahwa pembangkit listrik tenaga surya terapung tidak boleh menempati lebih dari 15% luas permukaan danau buatan seperti kolam ikan bekas tambang. Usulan penghapusan batasan ini berasal dari Rhine Utara-Westphalia dan juga didukung oleh mayoritas negara bagian, demikian klaim Kementerian Lingkungan Hidup, Iklim, dan Energi Baden-Württemberg pada hari Senin.
Menteri Lingkungan dan Energi Baden-Wuerttenberg, Thekla Walker, mengklaim bahwa potensi sistem PV terapung harus dimanfaatkan dengan lebih baik karena jenis pembangkit ini memberikan keuntungan berupa penggunaan lahan untuk transisi energi tanpa harus menggunakan turbin angin atau pembangkit tenaga surya yang dipasang di darat.
Untuk mencapai target energi terbarukan yang ditetapkan oleh pemerintah federal, kapasitas tenaga surya harus diperluas secara besar-besaran tidak hanya di industri konstruksi tetapi juga di lapangan, menurut Baden-Württemberg. Batasan luas lahan yang ditargetkan sebesar 15% telah menimbulkan kekhawatiran bahwa potensi perluasan PLTS terapung yang ada tidak akan dimanfaatkan sepenuhnya.
Namun, Baden-Wuerttemberg mendukung pembatasan yang dijadwalkan bahwa sistem PV terapung hanya boleh dipasang di danau buatan atau badan air yang dirancang khusus seperti kolam bekas tambang untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
Berita ini bersumber dari: Daftar tenaga surya




